Nama Bidang  

Menampilkan Bidang Sekretariat

aaab
Nama Kepala Bidang
Kembali Ke Bidang

TUGAS :

Melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja dan pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan Sekretariat Dinas, pengelolaan dan pelayanan administrasi umum/ketatausahaan dan kepegawaian serta administrasi keuangan dan aset, koordinasi penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengendalian, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan serta koordinasi berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk mencapai hasil yang maksimal.

FUNGSI :

  1. Merencanakan Pogram operasional Sekretariat Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Dan Perkebunan daerah berdasarkan rencana strategis Dinas dan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas
  2. Membagi Tugas kepada Kepala – kepala Sub Bagian lingkup sekretariat berdasarkan rencana kerja untuk mengoptimalkan kinerja/pelaksanaan kegiatan Mengatur pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian sesuai dengan tanggungjawab yang diberikan agar kegiatan berjalan tertib dan lancar
  3. Mengatur pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian lingkup sekretariat sesuai dengan tanggungjawab yang diberikan agar kegiatan berjalan tertib dan lancar
  4. Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan operasional kesekretariatan sesuai hasil analisis data dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan penetapan kebijakan
  5. Melaksanakan penyiapan, penataan, pengembangan dan pembinaan organisasi dan tatalaksana, ketatausahaan, kehumasan, protokol, kerumahtanggaan, urusan kesehatan, keamanan, ketertiban lingkungan, urusan utilitas, bangunan gedung, serta sarana dan prasarana lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku untuk tertibnya pelaksanaan kegiatan 
  6. Melaksanakan koordinasi perencanaan program/kegiatan, penyusunan administrasi anggaran, fasilitasi pengganggaran, dan penyusunan laporan kinerja dinas sesuai dengan sasaran dan indikator kerja sehingga kegiatan dapat berjalan dengan baik
  7. Melaksanakan tatalaksana keuangan, perbendaharaan, pemantauan dan evaluasi pengelolaan keuangan penatausahaan penetapan pejabat perbendaharaan, penatausahaan hasil pemeriksaan dan penyusunan laporan keuangan dinas sesuai ketentuan yang berlaku sehingga terwujud akuntabilitas anggaran dan aset
  8. Melaksanakan perencanaan, pemantauan, evaluasi dan penyusunn laporan pengendali, penatausahaan, pengelola informasi, dokumentasi barang, serta layanan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar terlaksana dengan baik
  9. Mengevaluasi pelaksanaan tugas Sub Bagian lingkup sekretariat berdasarkanketentuan yang berlaku agar capaian kinerja agar terlaksana dengan baik
  10. Menyelia pelaksanaan tugas kepala Sub Bagian lingkup sekretariat sesuai ketentuan yang berlaku agar tugas/kegiatan dilaksanakan dengan tepat dan benar